KANTOR
ADVOKAT
KURNIATI NINGSIH, S.H & PARTNERS
JL. Jawa
No. 5 Semarang- Jawa Tengah
Nomor
Register: 03/G/TUN/2002/PTUN.SMG
Tanggal: 11
Januari 2002
Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,
Kurina Umi, S.H.,
NIP : 110710119
|
SURAT
GUGATAN
Semarang, 10 Januari 2002
Perihal : Gugatan
Lampiran : 1. Surat Kuasa Penggugat
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara
Jl.Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang
di
Semarang
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
saya:
Nama : Titin Miniastuti
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan :
Wiraswastawa
Alamat : Jl.Ariamukti Selatan IV Nomor 790 Semarang
Dengan ini memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada KURNIATI NINGSIH,S.H,
A.04.1522 dan IRFAN YANUAR B, S.H C.09.1212 yang keduanya berprofesi sebagai Advokat
berkantor di Jalan Jawa No.5 Semarang-Jawa
Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Januari 2002, selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG,
berkedudukan di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 23 Semarang, yang selanjutnya
disebut--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT
OBJEK SENGKETA
Objek
sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini adalah Keputusan Badan Pertanahan
Nasional Kota Semarang Atas diterbitkanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d
135 Desa Tandang Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah;---------------
Adapun
dasar hukum gugatan ini adalah:
I.
Bahwa
Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
disebabkan karena objek sengketa ini berada pada wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Semarang;
II.
Bahwa
nyata-nyata Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang telah menerbitkan
keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan;
III.
Bahwa objek
sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan Surat Keputusan Tata
Usaha Negara dan telah memenuhi ketentuan pasal 1 butir 2 dan 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan
Pemerintahan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat sudah dapat dikualifikasikan
sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana dimaksud pada pasal 1
butir 6 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.---------------------------------------------------
2. Bahwa kedua objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat itu
merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang memenuhi syarat sebagaimana
ditetapkan pada pasal 1 butir 3 undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Konkret : karena
surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat adalah nyata-nyata dibua oleh
Tergugat, tidak abstrak, tapi berwujud tertulis, tertentu dan dapat ditentukan
mengenai apa yang akan dilakukan; ---------------------------------------
Individual : karena surat
keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut ditujukan dan berlaku khusus bagi
seseorang atau badan Hukum Perdata dan bukan untuk umum;-------------------------------------------------------------------------
Final : karena surat
keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut telah defeniti dan menimbulkan
sebab akiba hukum.--------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
:----------------------------------------------------------------------
1. Bahwa,
Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tandang,
Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, seluas kurang lebih 12.885m2 seperti tertera
dalam sertifikat Hak Milik No.65 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota
Semarang pada tanggal 3 September 1977, dengan batas-batas seperti diuraikan
dalam gambar situasi No.413/1977 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan pada
tanggal 1 Maret 1977, hingga sengketa ini diajukan ke persidangan tidak pernah
dilakukan, pencabutan terhadap Hak Milik No.65 oleh
Penggugat--------------------------------------
2. Bahwa
pada tanggal 25 Desember 2001 Penggugat menerima laporan dari seorang yang
ditugaskan oleh Penggugat untuk mengawasi tanah miliknya, bahwa ada seseorang
yang akan membeli tanah tersebut, padahal Penggugat tidak pernah berkeinginan
menjual tanah
miliknya-----------------------------------------------------------
3. Bahwa,
menurut informasi yang diperoleh Penggugat, Kantor Pertanahan Kota Semarang
pada tanggal 29 Maret 1997 telah menerbitkan 5 sertifikat baru No. 131 s/d 135,
secara ganda menumpang pada sertifikat Hak Milik No.65 milik Penggugat, dengan
demikian kantor pertanahan kota semarang secara melawan hukum telah memberikan hak
baru, sehingga pemberian hak dan penerbitan
5 sertifikat tersebut tidak sah menurut
hukum---------------------------------------------------------------
4. Bahwa
dengan terbitnya Sertifikat tersebut oleh Tergugat yang telah menyebabkan
tumpang tindih (overlapping) atau sertifikat ganda pada lokasi yang sama,
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 2 PP No. 47
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah-------------------------------------------------------
5. Bahwa,
tindakan Kantor Pertanahan Kota Semarang memutuskan memberikan hak baru dengan mengeluarkan
sertifikat baru tersebut merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang
merugikan kepentingan penggugat, dan secara nyata menunjukan Kantor Pertanahan
Kota Semarang tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khsusnya
asas Kecermatan, Ketelitian dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam pasal
53 ayat (2) huruf a dan huruf c UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara----------------------------------------------------------
6. Bahwa
karena objek sengketa tersebut diterbitkan dengan alasan yang tidak berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan, maka perbutan Tergugat merupakan perbuatan
yang sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya, maka keputusan yang
dikeluarkan oleh Tergugat tidak sah, dan oleh karena tidak sah maka keputusan
tersebut harus dianggap
batal.------------------------------------------------------
7. Bahwa,
agar Penggugat tidak mengalami kerugian akibat berlakunya keputusan tersebut
maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk
menunda berlakunya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa
sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam
perkara ini-------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang
telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata
Usaha Semarang agar berkenan untuk memutuskan:----------------------
PRIMAIR
DALAM PERMOHONAN
PENUNDAAN
1.
Mengabulkan Permohonan
Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat;----------------
2. Memerintahkan
kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional
Kota Semarang Atas diterbitkanya 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d 135
Desa Tandang Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah selama
pemeriksaan berlangsung, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atas perkara ini----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
2. Menyatakan
tidak sah dan/atau batal 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d 135 Desa
Tandang Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (terlampir)
yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang----------------------
3. Memerintahkan
kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk mencabut dan menyatakan tidak
berlaku lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d 135 Desa Tandang
Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (terlampir) yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang-----------------------------------
4. Menghukum
Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
Pengadilan Tata Usaha Negara ini. -------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila
majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut
hukum. (ex aquo et bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
Kurniati Ningsih S.H., Irfan Yanuar B, S.H., NIA.A.04.1522 NIA. C.09.1212s
keputusan tun tsb terbit tahun 1997 dan baru di gugat 2002 sedangkan daluarsa gugatan tun 90 hari sejak di ketahui lantas bagaimana? apakah ada alasan lain untuk menjelaskan?
BalasHapus