Senin, 17 November 2014

HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH

Hak milik memiliki peran yang sangat penting, karena Hak Milik dapat diwariskan kepada keluarga yang ditinggalkan, sebab Hak Milik dapat diwariskan kepada keluarga yang di timggalkan, sebab Hak Milik tanpa batas waktu. Dalam Pasal 27 UUPA Tahun 1960 dinyatakan bahwa Hak Milik hapus bila:

a) Tanah jatuh kepada Negara;

1. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA
2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pihak pemiliknya
3. Karena ditelantarkan
4. Karena Ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA.

b) Tanahnya musnah.

Mengacu pada ketentuan Pasal 27 di atas, maka hak atas sebidang tanah hapus oleh pencabutan tanah. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 18 UUPA dinyatakan bahwa:

“Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak – hak tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang – undang.”

Untuk menindak lanjuti keinginan Pasal 18 UUPA tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak – Hak atas Tanah dan Benda – Benda yang ada diatasnya[1].


[1] Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta,2006
[2] http://qudchieuj.blogspot.com/

Tidak ada komentar :

Posting Komentar