Jumat, 14 November 2014

SUMBER HUKUM TANAH INDONESIA

Sumber hukum tanah di Indonesia, yang lebih identic dikenal pada saat ini yaitu status tanah dan riwayat tanah. Status tanah atau riwayat tanah merupakan kronologis masalah kepemilikkan dan penguasaan tanah baik pada masa lampau, masa kini maupun masa yang akan datang. Status tanah atau riwayat tanah, pada saat ini dikenal dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk tanah – tanah bekas hak – hak barat dan hak – hak lainnya. Adapun riwayat tanah dari PBB atau surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan setempat adalah riwayat yang menjelaskan pencatatan,dan peralihan tanah girik milik adat dan sejenisnya pada masa lampau dan saat ini. Sumber Hukum Tanah Indonesia dapat di kelompokkan dalam[1] 

1. Hukum Tanah Adat, Dibagi 2 Yaitu:
a. Hukum Tanah Adat Masa Lampau
b. Hukum Tanah Adat Masa Kini. 
2. Kebiasaan
3. Tanah – Tanah Swapraja
4. Tanah Partikelir
5. Tanah Negara
6. Tanah Garapan
7. Hukum Tanah Belanda
8. Hukum Tanah Jepang
9. Tanah – Tanahmilik Perusahaan Asing Belanda
10. Tanah – Tanah Milik Perseorangan Warga Belanda
11. Surat Izin Perumahan (SIP) Atau Verhuren Besluit (V.B)
12. Tanah Bondo Deso
13. Tanah Bengkok
14. Tanah Wedi Kengser
15. Tanah Kelenggahan
16. Tanah Pakulen
17. Tanah Res Extra Commercium
18. Tanah Absentee
19. Tanah Oncoran, Dan Tanah Bukan Oncoran.

[1] Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta,2006.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar