Jumat, 14 November 2014

HAK – HAK PRIMER DAN SEKUNDER ATAS TANAH

Pengertian hak – hak atas tanah primer adalah hak – hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seorang atau badan hukum yang mempunyai waktu lama dan dapat dipindahkan kepada orang lain atau ahli warisnya. Dalam UUPA terdapat beberapa ha katas tanah yang bersifat primer, yaitu:

a. Hak milik atas tanah (HM)

b. Hak guna usaha (HGU)

c. Hak guna Bangunan (HGB)

d. Hak Pakai (HP)

Selain hak primer atas tanah di atas, terdapat pula hak atas tanah yang bersifat sekunder. Pengertian hak – hak atas tanah yang bersifat sekunder adalah hak – hak atas tanah yang bersifat sementara. Dikatakan bersifat sementara, karena hak – hak tersebut dinikmati dalam waktu terbatas, lagi pula hak – hak itu dimiliki oleh orang lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 53 UUPA yang mengatur mengenai hak – hak atas tanah yang bersifat sementara, yaitu ;

a. Hak gadai

b. Hak usaha bagi hasil

c. Hak menumpang

d. Hak menyewa atas tanah pertanian[1].




[1] Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta,2006

1 komentar :