KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DAERAH
JAWA TIMUR
WILAYAH MALANG
|
PRO
JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
No. Pol.: SP.
Sidik/............................
Pertimbangan
: Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka perlu
mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar : Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 Ayat (1), dan Pasal 110
Ayat (1) KUHAP.
DIPERINTAHKAN
Kepada
: Penyidik/Penyidik Pembantu:
1.
Nama :
Pangkat/Nrp :
2.
Nama :
Pangkat/Nrp :
3.
Nama :
Pangkat/Nrp :
Untuk :
1.
Melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana
.........., sebagaimana dimaksud dalam Pasal ......
2.
Membuat rencana penyidikan.
3.
melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan penyidikan tindak
pidana kepada ............................
4.
Surat perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Selesai
:
.......................................................................................
Dikeluarkan
di : Malang
Pada
tanggal : .................................
Yang
menerima perintah
A.n. KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH
MALANG
KABAG. OPS
KASUBAG. RESKRIM
Selaku Penyidik
BAMBANG
CAHYADI, S.H. ANDIKA
GUNAWAN,S.H.,M.H.
AKP NRP
........................
KOMPOL NRP .......................
Tidak ada komentar :
Posting Komentar