Jumat, 14 November 2014

HAK BANGSA INDONESIA ATAS TANAH

Berbicara mengenai hak bangsa Indonesia, maka arah dan tujuannya berhubungan erat dengan konsep bangsa dalam arti yang sangat luas. Dalam artian bahwa konsep bangsa merupakan artikulasi dari mengangkat kepentingan bangsa di atas kepentingan perorangan atau golongan. Hal ini berarti bahwa hak bangsa Indonesia atas tanah mempunyai makna bahwa kepentingan perorangan atau golongan. Dalam Pasal 1 ayat (1,2,3) UUPA No.5 Tahun 1960 dinyatakan bahwa:

(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang telah bersatu sebagai bangsa Indonesia.

(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alamyang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.

(3) Hubungan bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.

Ketentuan dalam pasal 1 ayat (1,2,3) UUPA No.5 Tahun 1960 tersebut sejalan dengan Penjelasan dengan Penjelasan Umum UUPA No.5 Tahun 1960 dinyatakan bahwa:

Bumi air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata – mata menjadi hak dari pemiliknya saja. Demikian tanah – tanah di daerah – daerah dan pulau – pulau tidaklah semata –mata menjadi hak rakyat asli dari demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi,air, dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1,2,3) UUPA No.5 Tahun 1960 tersebut diatas, Boedi Harsono mengatakan bahwa[1]:

Hak bangsa Indonesia adalah semacam hak ulayat, berarti dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, hak tersebut merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi. Ini berarti bahwa hak – hak penguasaan atas tanah yang tinggi. Ini berarti bahwa hak – hak penguasaan atas tanah yang lain, termasuk hak Ulayat dan hak – hak perseorangan atas tanah yang dimaksud oleh Penjelasan Umum diatas, secara langsung maupun tidak langsung, semuanya bersumber pada hak Bangsa. Maka dalam hubungan ini, perkataan ‘pula’ dalam kalimat”menjadi hak pula dari bangsa Indonesia”,seharusnya tidak perlu ada. Karena bias menimbulkan kesan, seakan –akan Hak Bangsa adalah sejajar dengan Hak Ulayat dan hak – hak perorangan.

Selain pendapat yang dikemukakan oleh Boedi Harsono mengenai pengertian hak Bangsa Indonesia atas Tanah di atas, Sudargo Gautama menyatakan bahwa:

Selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan yang dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. Dengan demikian biarpun sekarang ini daerah Irian Barat, yang merupakan bagian bari bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia berada di bawah kekuasaan penjajah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia juga.

Berdasarkan uraian di atas, Boedi Harsono memberikan uraian mengenai ketentuan – ketentuan pokok yang terkandung dalam hak Menguasai bangsa Indonesia atas tanah sebagi berikut.

a. Sebutan dan Isinya

Hak bangsa adalah sebutan yang diberikan oleh para ilmuwan hukum tanah pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret dengan bumi,air, dan ruang angkasa Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang di maksud dalam pasal 1 ayat (1,2,3) UUPA No.5 Tahun 1960. Hak bangsa memiliki dua unsur, yakni unsur kepunyaan dan unsur tugas kewenangan untuk mengatur dan memimpin penguasaan dan penggunaan tanah bersama yang dipunyainya.

b. Pemegang haknya

Subjek hak bangsa adalah seluruh rakyat Indonesia sepanjang masa, yaitu generasi – generasi terdahulu,sekarang dan generasi –generasi yang akan datang.

c. Tanah yang Dihaki

Hak bangsa Indonesia meliputi semua tanah yang ada dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka tidak ada tanah yang merupakan res nullius.

d. Terciptanya Hak Bangsa

Tanah hak bangsa Indonesia sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum konkret merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hak bangsa sebagi lembaga hukum tercipta pada saat diciptakannya hubungan hukum konkret dengan tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat Indonesia.

e. Hubungan yang Bersifat Abadi

Hubungan yang bersifat abadi mempunyai makna bahwa hubungan yang akan berlangsung tidak akan putus untuk selama – lamanya[2].




[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 1994.


[2] Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta,2006.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar