Senin, 03 November 2014

Surat Kuasa Gugatan PTUN





REZTIE DWI HARIYANTI, S.H. M.H. & ASSOCIATES
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS
SK MENTERI KEHAKIMAN RI NO. 07.HI. KP. 03.09/2002
Jl. Kutoarjo No. 27A Kebumen - Jawa Tengah
Telp. 024-779988
                                                                                                                                                           
SURAT KUASA
No. 055/SKu/A-AC/SMG/X/2008

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama                          : Anis Maysaroh
Pekerjaan                    : Mantan Karyawan PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Kebumen
Alamat                        : Desa Argopeni RT. 01 RW. 01. Kec. Kebumen, Kab. Kebumen
Untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih tempat kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini memberi kuasa kepada: ---------------------------------------------------------------------
Reztie Dwi Hariyanti, S.H. M.H. NIA: A.02.13100, Advokat dari kantor Advokat “Reztie Dwi Hariyanti, S.H. M.H. & Associates Advocates & legal consultants” beralamat di Jalan Kutoarjo No. 27A Kebumen, yang dalam hal ini bisa bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------PENERIMA KUASA

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa diberi kuasa untuk mewakili sebagai Penggugat, pada pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melawan Bupati Kebumen sebagai Tergugat berkedudukan di Jalan Veteran No. 2 Kebumen, sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Kebumen Nomor. 539/451/2008 pada tanggal 2 Agustus 2008, tentang pemberhentian tidak dengan hormat sdr. Anis Maysaroh, Jabatan Kasubag




Kas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk itu penerima kuasa diberi kuasa untuk membuat dan menandatangani surat-surat, membuat gugatan, menghadapi dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, mengahadapi instansi-instansi, hakim-hakim, pembesar-pembesar, menyerahkan segala sesuatunya kepada kebijaksanaan hakim, melakukan mediasi, membuat repliek, mengajukan atau menolak bukti atau saksi, menerima putusan, meminta salinan putusan, melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, salinan-salinan, menerima, membalas dan menandatangani surat, dapat mengambil tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan perkara tersebut di atas serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa atau wakil guna tercapainya maksud tertentu di atas. -------------------------------------------------
Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya. ---------------------------------------------------------


                                                                                                Semarang, 22 Oktober 2008


                   Penerima Kuasa,                                                              Pemberi Kuasa,


(Reztie Dwi Hariyanti, S.H. M.H.)                                         (Anis Maysaroh)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar