REZTIE
DWI HARIYANTI, S.H. M.H. & ASSOCIATES
ADVOCATES
& LEGAL CONSULTANTS
SK
MENTERI KEHAKIMAN RI NO. 07.HI. KP. 03.09/2002
Jl. Kutoarjo No. 27A Kebumen - Jawa Tengah
Telp. 024-779988
SURAT
KUASA
No. 055/SKu/A-AC/SMG/X/2008
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : Anis Maysaroh
Pekerjaan : Mantan Karyawan PD. BPR
Bank Pasar Kabupaten Kebumen
Alamat : Desa Argopeni RT. 01
RW. 01. Kec. Kebumen, Kab. Kebumen
Untuk selanjutnya
disebut sebagai----------------------------------------------PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih
tempat kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah
ini-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini memberi
kuasa kepada:
---------------------------------------------------------------------
Reztie Dwi Hariyanti,
S.H. M.H. NIA: A.02.13100,
Advokat dari kantor Advokat “Reztie Dwi Hariyanti, S.H. M.H. & Associates
Advocates & legal consultants” beralamat di Jalan Kutoarjo No. 27A Kebumen, yang dalam hal ini bisa bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya
disebut sebagai--------------------------------------------PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa diberi kuasa untuk
mewakili sebagai Penggugat, pada pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melawan Bupati
Kebumen sebagai Tergugat berkedudukan di Jalan Veteran No. 2 Kebumen,
sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan
Bupati Kebumen Nomor. 539/451/2008 pada tanggal 2 Agustus 2008, tentang
pemberhentian tidak dengan hormat sdr. Anis Maysaroh, Jabatan Kasubag
Kas
pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kebumen.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk itu penerima
kuasa diberi kuasa untuk membuat dan menandatangani surat-surat, membuat
gugatan, menghadapi dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Tata Usaha
Negara Semarang, mengahadapi instansi-instansi, hakim-hakim, pembesar-pembesar,
menyerahkan segala sesuatunya kepada kebijaksanaan hakim, melakukan mediasi, membuat repliek,
mengajukan atau menolak bukti atau saksi, menerima putusan, meminta salinan
putusan, melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali, meminta
atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan,
salinan-salinan, menerima, membalas dan menandatangani surat, dapat mengambil
tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan perkara tersebut di
atas serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat
dikerjakan oleh seorang kuasa atau wakil guna tercapainya maksud tertentu di
atas. -------------------------------------------------
Kuasa ini diberikan
dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta hak untuk melimpahkan
(subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya. ---------------------------------------------------------
Semarang, 22
Oktober 2008
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
(Reztie
Dwi Hariyanti, S.H. M.H.) (Anis Maysaroh)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar