Senin, 03 November 2014

Perjanjian Pengikatan Jual Beli



PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI
Nomor: 90
Pada hari ini, Senin 22-05-2014  (dua puluh dua Mei dua ribu empat belas). Hadir dihadapan saya, SAMBIRING, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jember dengan di hadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta ini.................................................................................
1.      Tuan ANGGA SUDIRMAN, lahir di Jember, pada tanggal 10-05-1975 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), PNS (Pegawai Negeri Sipil), bertempat tinggal di Jalan  Jawa Nomor 10 (sepuluh),  Jember, Rukun Tetangga 10 ,Rukun Warga 05 Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3509214912911232 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2017 (sepuluh Mei dua ribu tujuh belas, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA..................................................
-Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri satu-satunya yang sah yaitu nyonya FEBRINA INDAH, lahir di Surabaya, 01-05-1975 (satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Jawa Nomor 10, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 35092177465121. Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, serta menandatangani sebagai tanda persetujuan................................................................

2.      Nyonya ANITA SANDRINA, lahir di Jakarta, pada tanggal 15-05-1972 (lima belas Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), bertempat tinggal di Jalan Sudirman Nomor 05, Jakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 3509214912911212  yang berlaku sampai dengan 15-05-2017 (lima belas Mei dua ribu tujuh belas) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA......................................................
-Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari suami satu-satunya yang sah, yaitu Tuan JAYA ABADI SANDRINA, lahir di Jakarta 20-12-1966 (dua puluh Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), wiraswasta, beralamat di Jalan Sudirman Nomor 10, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 35091100098236. Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, serta menandatangani sebagai tanda persetujuan................................................................

-          Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris......................................................................
-          Para penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ................................................................................
-          Bahwa diantara para Pihak berkeinginan melakukan jual beli..................................................
-          Bahwa obyek jual beli tersebut adalah sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 175................................................................
-          Bahwa Pihak Pertama akan menjual tanahnya tersebut seluas 1 ha (satu hektar) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) 12.29.06.11.00029 dengan batas-batas :..................................................
UTARA          : Jalan Kalimantan
SELATAN      : Perumahan Kalimantan Indah
TIMUR           : Rumah Makan Lestari
BARAT          : Masjid
Sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur/peta tanggal 11-05-2003 (sebelas Mei dua ribu tiga) Nomor 15/2003 yang dilampirkan pada akta ini......
-          Bahwa pihak pertama akan menjual tanahnya kepada pihak kedua dengan harga Rp. 10.000.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), dengan DP 7 (tujuh) Miliar......................................
-          Bahwa diantara kedua belah pihak telah sepakat berkaitan dengan pembayaran harga atas obyek jual beli dapat dilakukan dengan cicilan selama 5 (tahun) sebesar @ Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah)......................................................
-          Bahwa Pihak Pertama mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi)...............................
-          Selanjutnya perjanjian jual beli ini dilangsungkan dan diterima diantara para pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:......................................................................

Pasal 1
Mulai hari ini Objek Jual beli yang diuraikan dalam akta ini menjadi milik Pihak Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang di dapatnya dari dan segala kerugian/beban atas Objek Jual Beli menjadi Hak Pihak Kedua. ..................................................................................



Pasal 2
Pihak Pertama menjamin bahwa Objek Jual Beli di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat dan bebas dari beban - beban lainnya berupa apa pun. .......................................................

Pasal 3
Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah yang menjadi obyek perjanjian ini adalah Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar)........................................................................
Dalam hal Pihak Kedua membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun dengan cicilan sebesar Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal 22-05-2014  (dua puluh dua Mei dua ribu empat belas)....................................................

Pasal 4
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan  Jual Beli ini kepemilikan tanahnya tidak akan melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tanggal 22-05-2014 (dua puluh dua Mei dua ribu empat belas)...........................

Pasal 5
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Jual Beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertahanan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga Jual Beli dan tidak saling mengadakan gugatan. ..........................................................

Pasal 6

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember..................................................................................

Pasal 7

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh pihak Kedua. .......................








.........................DEMIKIAN AKTA INI..............................
Dibuat di Jember, pada hari dan tanggal tersebut di atas, dihadiri oleh saksi-saksi:......................................................

1.      Tuan JOSUA, swasta, bertempat tinggal di Jember jalan Panjaitan Nomor 02 (dua), Rukun Tetangga 01,Rukun Warga 02, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 11924680098790:......................

2.      Nyonya SARITA, wiraswasta, bertempat tinggal Jember di jalan Rungkut Nomor 07, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0981145200112200:.......

Kedua pegawai pada kantor tempat Notaris yang, saya kenal.....................................................................................

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera para penghadap, para saksi tersebut, dan saya Notaris menandatangani akta ini.......................................................

   Pihak Pertama                                       Pihak Kedua 




Tuan ANGGA            SUDIRMAN                   Nyonya ANITA


     Saksi                                                          Saksi




Tuan JOSUA                                         Nyonya SARITA



Notaris




(SAMBIRING, SH., Mkn)




Tidak ada komentar :

Posting Komentar