PENGIKATAN
PERJANJIAN JUAL BELI
Nomor:
90
Pada hari ini, Senin
22-05-2014 (dua puluh dua Mei dua ribu
empat belas). Hadir dihadapan saya, SAMBIRING, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jember dengan di hadiri oleh para saksi yang dikenal
oleh saya, Notaris dan nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta
ini.................................................................................
1. Tuan
ANGGA SUDIRMAN, lahir di Jember, pada tanggal 10-05-1975 (sepuluh Mei seribu
sembilan ratus tujuh puluh lima), PNS (Pegawai Negeri Sipil), bertempat tinggal
di Jalan Jawa Nomor 10 (sepuluh), Jember, Rukun Tetangga 10 ,Rukun Warga 05
Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan: 3509214912911232 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2017
(sepuluh Mei dua ribu tujuh belas, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA..................................................
-Menurut
keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari istri satu-satunya yang sah yaitu nyonya FEBRINA INDAH, lahir
di Surabaya, 01-05-1975 (satu Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), ibu
rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Jawa Nomor 10, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 35092177465121. Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan
saksi-saksi, serta menandatangani sebagai tanda persetujuan................................................................
2. Nyonya
ANITA SANDRINA, lahir di Jakarta, pada tanggal 15-05-1972 (lima belas Mei
seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), bertempat tinggal di Jalan Sudirman
Nomor 05, Jakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 3509214912911212 yang berlaku sampai dengan 15-05-2017 (lima
belas Mei dua ribu tujuh belas) yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA......................................................
-Menurut
keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan
persetujuan dari suami satu-satunya yang sah, yaitu Tuan JAYA ABADI SANDRINA,
lahir di Jakarta 20-12-1966 (dua puluh Desember seribu sembilan ratus enam
puluh enam), wiraswasta, beralamat di Jalan Sudirman Nomor 10, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 35091100098236. Yang turut hadir dihadapan saya, Notaris
dan saksi-saksi, serta menandatangani sebagai tanda
persetujuan................................................................
-
Para penghadap telah dikenal oleh saya,
Notaris......................................................................
-
Para penghadap dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ................................................................................
-
Bahwa diantara para Pihak berkeinginan
melakukan jual beli..................................................
-
Bahwa obyek jual beli tersebut adalah
sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 175................................................................
-
Bahwa Pihak Pertama akan menjual
tanahnya tersebut seluas 1 ha (satu hektar) dengan Nomor Identitas Bidang Tanah
(NIB) 12.29.06.11.00029 dengan batas-batas
:..................................................
UTARA : Jalan Kalimantan
SELATAN : Perumahan Kalimantan Indah
TIMUR : Rumah Makan Lestari
BARAT :
Masjid
Sebagaimana diuraikan
dalam surat Ukur/peta tanggal 11-05-2003 (sebelas Mei dua ribu tiga) Nomor
15/2003 yang dilampirkan pada akta ini......
-
Bahwa pihak pertama akan menjual tanahnya
kepada pihak kedua dengan harga Rp. 10.000.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),
dengan DP 7 (tujuh) Miliar......................................
-
Bahwa diantara kedua belah pihak telah
sepakat berkaitan dengan pembayaran harga atas obyek jual beli dapat dilakukan
dengan cicilan selama 5 (tahun) sebesar @ Rp 115.000.000 (seratus lima belas
juta rupiah)......................................................
-
Bahwa Pihak Pertama mengaku telah
menerima uang muka sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dari Pihak
Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda
penerimaan yang sah (kwitansi)...............................
-
Selanjutnya perjanjian jual beli ini
dilangsungkan dan diterima diantara para pihak dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:......................................................................
Pasal 1
Mulai
hari ini Objek Jual beli yang diuraikan dalam akta ini menjadi milik Pihak
Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang di dapatnya dari dan segala
kerugian/beban atas Objek Jual Beli menjadi Hak Pihak Kedua.
..................................................................................
Pasal 2
Pihak
Pertama menjamin bahwa Objek Jual Beli di atas tidak tersangkut dalam suatu
sengketa, bebas sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang
tidak tercatat dalam sertipikat dan bebas dari beban - beban lainnya berupa apa
pun. .......................................................
Pasal 3
Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah yang menjadi obyek perjanjian ini adalah Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh
miliar)........................................................................
Dalam hal Pihak Kedua membayar
harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya 5
(lima) tahun dengan cicilan sebesar Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta
rupiah) hari sejak ditandatanganinya Surat
Pengikatan ini atau tanggal 22-05-2014 (dua puluh dua Mei dua ribu empat
belas)....................................................
Pasal 4
Pihak
Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan Jual Beli ini kepemilikan tanahnya tidak akan
melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan
tanggal 22-05-2014 (dua puluh dua Mei dua ribu empat belas)...........................
Pasal 5
Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Jual Beli dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para
pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertahanan Nasional
tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga Jual Beli dan tidak saling
mengadakan gugatan. ..........................................................
Pasal 6
Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum
yang umum dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember..................................................................................
Pasal 7
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh
pihak Kedua. .......................
.........................DEMIKIAN
AKTA INI..............................
Dibuat
di Jember, pada hari dan tanggal tersebut di atas, dihadiri oleh
saksi-saksi:......................................................
1. Tuan JOSUA,
swasta, bertempat tinggal di Jember jalan Panjaitan Nomor 02 (dua), Rukun
Tetangga 01,Rukun Warga 02, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
11924680098790:......................
2.
Nyonya SARITA, wiraswasta, bertempat
tinggal Jember di jalan Rungkut Nomor 07, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0981145200112200:.......
Kedua
pegawai pada kantor tempat Notaris yang, saya
kenal.....................................................................................
Setelah
saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi
tersebut, maka segera para penghadap, para saksi tersebut, dan saya Notaris
menandatangani akta ini.......................................................
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tuan
ANGGA SUDIRMAN Nyonya ANITA
Saksi Saksi
Tuan
JOSUA Nyonya SARITA
Notaris
(SAMBIRING,
SH., Mkn)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar