Senin, 03 November 2014

Surat Gugatan Sengketa PTUN



KANTOR ADVOKAT
KURNIATI NINGSIH, S.H & PARTNERS
ADVOKAT AND LEGAL CONSULTANT
JL. Jawa No. 5 Semarang- Jawa Tengah 

Nomor Register: 03/G/TUN/2002/PTUN.SMG
Tanggal: 11 Januari 2002


Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,

Kurina Umi, S.H.,
NIP : 110710119

Telp. (0326) 657879, Fax. (0354-321697)

SURAT GUGATAN


 Semarang, 10 Januari 2002

Perihal             : Gugatan
Lampiran         : 1. Surat Kuasa Penggugat
                         
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Jl.Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang
di Semarang

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama                           : Titin Miniastuti
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Wiraswastawa
Alamat                        : Jl.Ariamukti Selatan IV Nomor 790 Semarang

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada KURNIATI NINGSIH,S.H, A.04.1522 dan IRFAN YANUAR B, S.H C.09.1212 yang keduanya berprofesi sebagai Advokat berkantor di Jalan Jawa No.5 Semarang-Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Januari 2002, selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG, berkedudukan di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 23 Semarang, yang selanjutnya disebut--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT
OBJEK SENGKETA
Objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini adalah Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang Atas diterbitkanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d 135 Desa Tandang Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah;---------------
Adapun dasar hukum gugatan ini adalah:
       I.            Bahwa Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang disebabkan karena objek sengketa ini berada pada wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Semarang;
     II.            Bahwa nyata-nyata Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang yang telah menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan;
   III.            Bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan telah memenuhi ketentuan pasal 1 butir 2 dan 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
1.       Bahwa Tergugat adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan Pemerintahan,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat sudah dapat dikualifikasikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.---------------------------------------------------
2.      Bahwa kedua objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 butir 3 undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Konkret : karena surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat adalah nyata-nyata dibua oleh Tergugat, tidak abstrak, tapi berwujud tertulis, tertentu dan dapat ditentukan mengenai apa yang akan dilakukan; ---------------------------------------
Individual : karena surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut ditujukan dan berlaku khusus bagi seseorang atau badan Hukum Perdata dan bukan untuk umum;-------------------------------------------------------------------------
Final : karena surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut telah defeniti dan menimbulkan sebab akiba hukum.--------------------------------------------------

TENTANG DUDUK PERKARA :----------------------------------------------------------------------
1.      Bahwa, Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tandang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, seluas kurang lebih 12.885m2 seperti tertera dalam sertifikat Hak Milik No.65 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 3 September 1977, dengan batas-batas seperti diuraikan dalam gambar situasi No.413/1977 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan pada tanggal 1 Maret 1977, hingga sengketa ini diajukan ke persidangan tidak pernah dilakukan, pencabutan terhadap Hak Milik No.65 oleh Penggugat--------------------------------------
2.      Bahwa pada tanggal 25 Desember 2001 Penggugat menerima laporan dari seorang yang ditugaskan oleh Penggugat untuk mengawasi tanah miliknya, bahwa ada seseorang yang akan membeli tanah tersebut, padahal Penggugat tidak pernah berkeinginan menjual tanah miliknya-----------------------------------------------------------
3.      Bahwa, menurut informasi yang diperoleh Penggugat, Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 29 Maret 1997 telah menerbitkan 5 sertifikat baru No. 131 s/d 135, secara ganda menumpang pada sertifikat Hak Milik No.65 milik Penggugat, dengan demikian kantor pertanahan kota semarang secara melawan hukum telah memberikan hak baru, sehingga pemberian hak dan penerbitan  5 sertifikat tersebut tidak sah menurut hukum---------------------------------------------------------------
4.      Bahwa dengan terbitnya Sertifikat tersebut oleh Tergugat yang telah menyebabkan tumpang tindih (overlapping) atau sertifikat ganda pada lokasi yang sama, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 2 PP No. 47 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah-------------------------------------------------------
5.      Bahwa, tindakan Kantor Pertanahan Kota Semarang memutuskan memberikan hak baru dengan mengeluarkan sertifikat baru tersebut merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan penggugat, dan secara nyata menunjukan Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khsusnya asas Kecermatan, Ketelitian dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf c UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara----------------------------------------------------------
6.      Bahwa karena objek sengketa tersebut diterbitkan dengan alasan yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, maka perbutan Tergugat merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya, maka keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sah, dan oleh karena tidak sah maka keputusan tersebut harus dianggap batal.------------------------------------------------------
7.      Bahwa, agar Penggugat tidak mengalami kerugian akibat berlakunya keputusan tersebut maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menunda berlakunya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini-------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Semarang agar berkenan untuk memutuskan:----------------------
PRIMAIR
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
1.      Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat;----------------
2.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang Atas diterbitkanya 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d 135 Desa Tandang Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah selama pemeriksaan berlangsung, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------------
2.      Menyatakan tidak sah dan/atau batal 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d 135 Desa Tandang Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (terlampir) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang----------------------
3.      Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 131 s/d 135 Desa Tandang Kecamatan Semarang Timur Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (terlampir) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang-----------------------------------
4.      Menghukum Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini. -------------------------------------------

SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. (ex aquo et bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


 Kurniati Ningsih S.H.,                                                           Irfan Yanuar  B,  S.H., NIA.A.04.1522                                                                      NIA. C.09.1212s


1 komentar :

  1. keputusan tun tsb terbit tahun 1997 dan baru di gugat 2002 sedangkan daluarsa gugatan tun 90 hari sejak di ketahui lantas bagaimana? apakah ada alasan lain untuk menjelaskan?

    BalasHapus