Senin, 15 Juni 2015

AKTA PERDAMAIAN



PERJANJIAN PERDAMAIAN

Pada hari ini Selasa tanggal 9 Juni 2015 dalam proses mediasi yang telah dipilih dan ditunjuk oleh para pihak sebagai mediator yaitu Mohammad Qudhsi Zarkasi SH, Etik SE, Sabilla Nur Fajrina SH, dengan para pihak antara lain:
1.      Alvin Fajrianto dan Mujhimatur Rosidah sebagai Direktur Utama Perusahaan Pertambangan M.Saleh sebagai PIHAK PERTAMA, beralamatkan di Jalan Gedung Hijau III Nomor 4, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
2.      Ela Rosalia Gusesa dan Faizah Yusma sebagai Kepala Sekolah SDN 1 WONOGIRI sebagai PIHAK KEDUA, beralamatkan di Jalan Soekarno, Nomor 8, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
3.      Mahardika Wijaya dan Rendy sebagai Wakil Para Pekerja Pertambangan sebagai PIHAK KETIGA, beralamatkan di Jalan KH.Ahmad Dahlan II Nomor 7, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
4.      Winda Yunitasari dan Ridho Aditya sebagi Wakil Masyarakat sebagai PIHAK KEEMPAT, beralamatkan di Jalan Soetarjo II Nomor 9, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
5.      Yulinta Farih K dan F Candra Taroreh sebagai Staf Pemda Bidang Perencanaan Wilayah Dan Pembinaan Lingkungan Hidup Daerah sebagai PIHAK KELIMA, beralamatkan di Jalan Goa Maria II Nomor 4, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
Para Pihak terlebih dahulu menjelaskan sebagai berikut:
1.      Bahwa para pihak telah sepakat untuk melakukan mediasi pada tanggal 8 Juni 2015.
2.      Bahwa mediasi tersebut telah diadakan pada tanggal 8 Juni 2015, dan pada para pihak atas pengarahan Mediator berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian;
Maka untuk mengakhiri sengketa para pihak, telah mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama sepakat untuk memberikan kepada pihak kedua,
           
Pasal 2 :
Pasal 3 :
Pasal 4 :
Para pihak dengan ini mengikatkan diri untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum apapun satu sama lain dan memberikan pembebasan (acquit et de charge) satu sama lain dari segala tuntutan hukum.

Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dari para pihak untuk penyelesaian sengketa secara damai.

Pihak Pertama,                                                                                                Pihak Kedua

                       
(                       )                                                                                               (                       )
Pihak Ketiga                                                                                                   Pihak Keempat


(                       )                                                                                               (                       )
Pihak Kelima


(                       )

Mengetahui
Mediator,



(                                   )                       (                                   )           (                                   )