KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
DAERAH
JAWA TIMUR
WILAYAH MALANG
|
PRO
JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
No.
Pol.: SP. Sidik/............................
Pertimbangan
: Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, dipandang perlu menambah
jumlah penyidik/penyidik pembantu yang sudah disprin terlebih dahulu
sebagaimana point dasar No. 4, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar :
1.
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 106,
Pasal 109 Ayat (1), dan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP.
2.
Laporan Polisi No.Pol
........................................................
3.
Surat Perintah Penyidikan No.pol.
....................................
DIPERINTAHKAN
Kepada
: Penyidik/Penyidik Pembantu:
1.
Nama :
Pangkat/Nrp :
2.
Nama :
Pangkat/Nrp :
Untuk :
1.
Melakukan penyidikan tindak pidana menyeluruh terhadap dugaan
terjadinya tindak pidana .........., sebagaimana dimaksud dalam Pasal ......
2.
Membuat rencana penyidikan.
3.
melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan penyidikan tindak
pidana kepada ............................
4.
Surat perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Selesai
: .......................................................................................
Dikeluarkan
di : Malang
Pada
tanggal :
.................................
A.n. KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH MALANG
KABAG. OPS
KASUBAG. RESKRIM
Selaku Penyidik
ANDIKA
GUNAWAN,S.H.,M.H.
KOMPOL
NRP .......................
Tidak ada komentar :
Posting Komentar