Rabu, 12 November 2014

Legalisasi Perkawinan Beda Agama



Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang dianggap sakral oleh kalangan masyarakat. Perkawinan dianggap sakral dengan karena perkawinan merupakan perbuatan keagamaan yang seyogianya dianggap suatu ibadah. Dalam masa kini di masyarakat ada saja yang menyalahi/ menyimpangi pengaturan yang oleh hukum agamanya melarang terjadinya perkawinan beda agama.

Di Negara Indonesia yakni Negara Hukum, mempunyai hukum nasional yang mengatur tentang pengaturan suatu perbuatan hukum yang disebut perkawinan. perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam melakukan perbuatan hukum perkawinan, sangatlah patut untuk memperhatikan pengaturan - pengaturan oleh peraturan perundang - undangan yang mengatur perkawinan yakni Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) UU tentang Perkawinan, yakni perkawinan yang di laksanakan menurut agama dan kepercayaannya. Sedang dalam Pasal (2) nya bahwa perkawinan itu harus dicatatkan untuk memenuhi syarat administratifnya.

Perkawinan beda agama, dalam hal ini tidak memenuhi Pasal 2 (1) yang mana perkawinan itu harus di laksanakan menurut agamanya yang demikian perkawinan beda agama dilarang menurut agama manapun. Yang mana menurut hukum islam tidak sah perkawinan berlainan agama sebagai mana tersebut dalam Alquran Surah Al-baqarah ayat 221. Sedang dari sudut agama Kristen pun dapat dilihat dengan tegas nasihat Al-Kitab mereka dalam Perjanjian Baru (2 Korintus 6:14).

Dengan adanya pengaturan yang demikian masih saja ada yang memaksakan untuk mengajukan legalisasi pada pengadilan untuk menetapkan perkawinan beda agama tersebut sehingga dapat dicatatkan pada Kantor Pencatatan Sipil. Tentu saja sebelumnya ada penolakan oleh Kantor Pencatatan Sipil dengan alasan karena perkawinan yang demikian tidak sesuai dengan Undang - Undang tentang Perkawinan. Penolakan oleh pegawai pencatatan perkawinan itu, dengan alasan terdapat suatu halangan dalam akan dilangsungkannya perkawinan itu. Sebagaimana adanya larangan perkawinan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.”

Pengadilan yang menerima permohonan legalisasi perkawinan, yakni berwenang untuk menetapkan permohonan yang diajukan. Akan tetapi majelis hakim dengan berdasarkan Pasal 8 Undang - Undang tentang Perkawinan, melarang adanya perkawinan beda agama itu. Dalam hal ini hakim dapat mempertimbangkan putusannya dengan berdasarkan pada pasal ini. Yang menyatakan melarang perkawinan berbeda agama, dengan alasan terdapat halangan pada peraturan hukum agama masing – masing pihak. Sehingga penetapan tersebut bukan untuk melegalkan perkawinan beda agama tersebut akan tetapi melarang adanya perkawinan beda agama itu.

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan



Tidak ada komentar :

Posting Komentar