Hak atas tanah yang di bebani
oleh Hak Guna Bangunan (HGB) dapat di perpanjang paling lama 20 Tahun (vide: 35
Ayat 1 dan 2 UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria.
Lebih baik HGB atas tanah dan Rumah
di atas tanah tersebut di tingkatkan saja haknya menjadi Hak Milik.
Pengurusannya tidak usah menunggu HGB nya habis.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan
untuk pengurusan SHGB menjadi SHM adalah :
- Sertipikat HGB asli dan foto copy
- Foto copy KTP pemegang hak
- Foto copy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
- Foto copy STTS PBB lima tahun terakhir
- Surat Pernyataan Hasil Ukur
- Formulir Uang Pemasukan ke negara ±2% dari NJOP
- Formulir Permohonan Pendaftaran Perpanjangan
- Surat Permohonan Pengukuran
- Surat Kuasa untuk Pengukuran/Perpanjangan/ Pembaharuan dan Pengambilan Sertipikat (apabila di kuasakan)
- Foto copy KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir (Apabila di kuasakan)
Selain
syarat-syarat diatas, Anda juga akan dikenakan biaya administrasi perubahan HGB
menjadi HM. Biasanya biaya yang dikeluarkan tidak pasti sesuai dengan luas
tanah.Untuk tanah kurang dari 200m2 tidak dikenakan biaya kecuali hanya biaya
administrasi -+ Rp.500.000,-.Untuk tanah luasnya lebih dari 200 – 400m2 akan di
kenai biaya 0,5% dari NJOP. Selanjutnya rincian biaya tersebut ada di BPN
setempat
ternyata tak usah nunggu 20 tahun mau naikan sertipikat ya.,?
BalasHapuspadahal di luar masyarakat berpresepsi bahwa untuk meningkatkan masih nunggu 20 tahun.,
iya lah .,kalo ada sertipikat HGB langsung aja tingkatin Hak Milik.
Hapus