Rabu, 29 Oktober 2014

KONSTITUSI



2.1 Pengertian Konstitusi
Kata konstiutsi secara literal berasal dari bahasa Perancis Constituir, yang berarti membentuk.Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Istilah kostitusi menurut K. C. Wheare adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Lasalle mengatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
Dalam terminologi fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur, yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama.Dustur dalam konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Dari berbagai pengertian konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur funsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.Dalam praktiknya, konstitusi terbagi kedalam (2) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler.Ia mengatakan bahwa konsitusi lebih luas daripada umdang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yurdis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konsitusi.
2.2 Tujuan Konstitusi
Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah
1.   C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2.   Karl Loewenstein
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
  1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3.   Bagir  Manan
Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
2.3 Pentingnya konstitusi dalam suatu negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi  menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan  antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar  merupakan suatu hal yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai  sebagai pegangan dalam  mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu  negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan  dalam  negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan  memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan  bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan  mengenai urgensi konstitusi dalam  sebuah  negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam  menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.
2.3 Konstitusi  Demokratis
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar  yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersamaantara negara dan warga negara,agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.Dengan kata lain konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi negara tersebut dan terciptanya kekuasaan atau pemerintahan yang demokrasi pula.Maka demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri dalam kehidupan bernegara,yaitu:
1.Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.Pembatasan pemerintahan
4.Pembatasan dan permisahan kekuasaan negara yang meliputi;
a.Pemisahan wewenang,kekuasaan berdasarkan  tias politika
b.Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
c.Proses hukum
d.Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip konstitusi demokratis ini merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1.Hak-hak dasar (basic rights)
2.Kebebasan mengeluarkan pendapat
3.Hak-hak individu
4.Keadilan
5.Persamaan
6.Keterbukaan
2.4 Perubahan konstitusi
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri. Apkah hasil perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagisan yang tidak terpisahkan dari konstitusi lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, palaing tidak ada dua system yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dan amandement (perubahan).Sistem perubahan konstitusi dengan model renewel merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-ammandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Adapun cara yang dapat untuk mengubah undang-undang dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Where ada empat macam cara, yaitu melalui:
  1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
  2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal ammandement)
  3. Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
  4. 4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)
Sementara itu, menurut Miriam Budiardjo, ada empat (4) macam prosedur dalam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:
  1. Sidang badan legaslatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legaslatif untuk menerimanya.
  2. Referendum atau plebisit
  3. Negara-negara bagian dalam Negara federal (missal Amerika serikat, ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui)
  4. Musyawarah khusus (special convention)
2.5 Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Dalam sejarahnya,Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil ketuaBadan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian,2001:59).Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 (UUD’45)
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari.Namun janji hanyalah janji,penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.Setelah Jepang dipukul mundur tentara sekutu,rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada jepang sampai  saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih maka segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan.Panitia Persiapkan kemerdekaan Indonesian(PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945.
2.Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.
3.Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Wakil ketua Drs.Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
4.Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian Menjadi komite Nasional
Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu,maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara.



Rosyada, Dede. Dr. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rozak, Abdul. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar