2.1
Pengertian Konstitusi
Kata
konstiutsi secara literal berasal dari bahasa Perancis Constituir, yang berarti
membentuk.Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan
pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi
juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Istilah
kostitusi menurut K. C. Wheare adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu
negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
Lasalle
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik.
Dalam
terminologi fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur, yang
pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam
bidang politik maupun agama.Dustur dalam konstitusi berarti kumpulan kaidah
yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat
dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis
(konstitusi).
Dari
berbagai pengertian konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan
hukum yang dibentuk untuk mengatur funsi dan struktur lembaga pemerintahan
termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara.Dalam praktiknya, konstitusi terbagi kedalam
(2) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan
yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
Dalam
perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan
undang-undang dasar.Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler.Ia mengatakan
bahwa konsitusi lebih luas daripada umdang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya
bersifat yurdis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan
undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konsitusi.
2.2 Tujuan
Konstitusi
Banyaknya
negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya
konstitusi,diantaranya adalah
1.
C.F. Strong
Tujuan
konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk
menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
2.
Karl Loewenstein
Konstitusi
adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap
konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
- untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3.
Bagir Manan
Konstitusi
bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga
dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara,
maka akan diperlukan konstitusi.
Konstitusi
mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk
mengemudikan suatu negara.
Konstitusi
menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara
lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban
pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang
dalam bertindak.
Dari
berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa
tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan
jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan
yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada
penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi
Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan
berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
2.3
Pentingnya konstitusi dalam suatu negara
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak
ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini
menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi
dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak
terpisahkan.
Konstitusi
menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena
konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta
hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri
dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip
Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar merupakan suatu hal
yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai
sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus
dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi
kekuasaan dalam suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang –
undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng
–wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam
konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,
Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua
(2) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan
bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan
memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang
sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan bagaimana kekuasaan
dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga
legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain
sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk
menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti
hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari
beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam
sebuah negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi
konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya
konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan
kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga
menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga
negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari
pemerintah.
2.3
Konstitusi Demokratis
Konstitusi
merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan
kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara.Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersamaantara negara dan
warga negara,agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi
penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
Jika
konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara,maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan
penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara.Konstitusi merupakan media
bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.Dengan
kata lain konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi negara tersebut dan terciptanya kekuasaan atau
pemerintahan yang demokrasi pula.Maka demokratis haruslah memiliki
prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri dalam kehidupan bernegara,yaitu:
1.Menempatkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.Pembatasan
pemerintahan
4.Pembatasan
dan permisahan kekuasaan negara yang meliputi;
a.Pemisahan
wewenang,kekuasaan berdasarkan tias politika
b.Kontrol
dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
c.Proses
hukum
d.Adanya
pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip
konstitusi demokratis ini merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1.Hak-hak
dasar (basic rights)
2.Kebebasan
mengeluarkan pendapat
3.Hak-hak
individu
4.Keadilan
5.Persamaan
6.Keterbukaan
2.4
Perubahan konstitusi
Perubahan
konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama
berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri.
Apkah hasil perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil
perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagisan yang tidak terpisahkan dari
konstitusi lama.
Dalam sistem
ketatanegaraan modern, palaing tidak ada dua system yang berkembang dalam
perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dan amandement (perubahan).Sistem
perubahan konstitusi dengan model renewel merupakan perubahan konstitusi
secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru
secara keseluruhan.Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement,
adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-ammandement), maka konstitusi
yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan
bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Adapun cara
yang dapat untuk mengubah undang-undang dasar atau konstitusi melalui jalan
penafsiran, menurut K.C. Where ada empat macam cara, yaitu melalui:
- Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
- Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal ammandement)
- Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
- 4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)
Sementara
itu, menurut Miriam Budiardjo, ada empat (4) macam prosedur dalam prosedur
dalam perubahan konstitusi, yaitu:
- Sidang badan legaslatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legaslatif untuk menerimanya.
- Referendum atau plebisit
- Negara-negara bagian dalam Negara federal (missal Amerika serikat, ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui)
- Musyawarah khusus (special convention)
2.5 Sejarah
Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Dalam
sejarahnya,Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang beranggotakan 21 orang diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai
wakil ketuaBadan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan
Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945
(Malian,2001:59).Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun
konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama
Undang-undang Dasar 1945 (UUD’45)
Latar
belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari.Namun janji
hanyalah janji,penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas
dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.Setelah Jepang dipukul mundur tentara
sekutu,rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak
bergantung pada jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah
kemerdekaan diraih maka segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah negara yang berdaulat.Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan.Panitia Persiapkan kemerdekaan Indonesian(PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut:
1.Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945.
2.Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945.
3.Memilih
ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Wakil
ketua Drs.Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
4.Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian Menjadi komite
Nasional
Dengan
terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu,maka
secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara.
Rosyada,
Dede. Dr. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Rozak,
Abdul. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar