Terdakwa
:
Nama :
EDI SURYANTO BIN SASTRO SUWARDJO alias KECENG
Umur : 23 tahun
Jenis
Kelamin : Laki- laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Dsn.Susukan Lor, Desa Gladag, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kecamatan
Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Fakta
Materiil :
Pada tanggal 18 maret
2014 hari Rabu sekitar jam 02.00 WIB bertempat di Desa Gladag terdakwa merampas
nyawa SUNARTO alias SENGGRING karena terdakwa menolak ajakan untuk minum –
minuman keras berupa cap Jack Daniel. Korban lalu mengejek terdakwa. Dari
ejekan tersebut timbulah keributan antara terdakwa dengan si korban. Tetapi
ANTO alias KENTUNG melerai keributan antara terdakwa dengan korban.
Kemudian terdakwa
pulang untuk mengambil senjata tajam berupa pisau yang di selipkannya di dalam
jaket terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa kembali menemui korban. Di jalan
kecil atau lorong terdakwa bertemu korban. Mula- mula terdakwa dipukul oleh
korban dan terdakwa menangkis pukulan tersebut. Kemudian menusukkan pisau yang
diselipkan terdakwa dalam jaketnya ke arah korban secara bertubi-tubi. Tusukan
ini yang menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal dunia.
Ketika terdakwa menusuk
korban dari kejauhan terlihat ANTO alias KENTUNG berlari berniat melerai
terdakwa dengan korban sambil berteriak meminta tolong. Karena terdakwa panik,
terdakwa menghampiri ANTO alias KENTUNG tanpa banyak bicara terdakwa menusukkan
pisau ke arah korban ANTO alias KENTUNG tetapi ditangkis, dan memukul korban
ANTO alias KENTUNG ke arah ulu hatinya, dan menusukkan pisaunya pada mata
kirinya. Anto alias KENTUNG jatuh tergeletak lumpuh tak dapat berdiri atau
menggerakkan tubuhnya. Kemudian terdakwa berlari meninggalkan kedua korbannya. Karena
terdengar suara keributan warga Desa Gladag pun keluar rumah. Dan terdakwa
melarikan diri.
Kedua Korban di bawa ke
rumah sakit setempat untuk di otopsi. Korban SUNARTO alias SENGGRING dinyatakan
meninggal di tempat kejadian. sedangkan ANTO alias KENTUNG dirawat di rumah
sakit umum banyuwangi. Dan Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.33/RSBWI-RM-BWI/XII/2014
tanggal 21 maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUTRISNO
DANUTIRTO, Sp. M Dokter pada Rumah Sakit Umum Banyuwangi ANTO alias KENTUNG
disesimpulan mata kiri cacat/buta.
Analisa
kasus :
Dari fakta materiil di
atas Edi Suryanto bin Sastro Suwardjo alias Keceng bersalah melakukan tindak
pidana yang berdiri sendiri. Tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP yang di
ancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan melakukan tindak pidana
penganiayaan yang berakibat luka berat pasal 351 (2) KUHP dan menurut pasal 90
KUHP luka berat berarti mendapat cacat berat dengan bukti VISUM ET REPERTUM
No.33/RSBWI-RM-BWI/XII/2014 yang di ancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
·
Unsur subjektif tindak pidana pasal 338
dan 351 ayat 2 KUHP :
ü Kemampuan
bertanggungjawab.
Pelaku
( Si EDI SURYANTO BIN SASTRO SUWARDJO alias KECENG ) dapat di katakan mampu
bertanggungjawab karena di dalam dirinya memenuhi 3 syarat sebagai berikut :
- Tidak
cacat fisik, tidak cacat mental maupun cacat jiwa, ia dapat mengerti akan nilai
dari akibat perbuatan itu.
- Merupakan
subyek hukum sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang
ia lakukan.
- Secara
sadar mengetahui perbuatan mana yang tidak dilarang oleh undang-undang.
Sikap KUHP terhadap persoalan bertanggung jawab
adalah bahwa setiap orang dianggap mampu bertanggung jawab. Konsekuensinya
masalah kemampuan bertanggung jawab tidak perlu di buktikan di pengadilan
kecuali terdapat keragu- raguan terhadap unsur tersebut.
ü Kesalahan
( Schuld)
Pelaku ( Si EDI SURYANTO BIN SASTRO
SUWARDJO alias KECENG ) dapat dikatakan melakukan tindak pidana secara sengaja
ataupun dolus ataupun opzet. Opzet yang dia lakukan termasuk opzet yang
diketahuinya dapat menyebabkan atau menghilangkan nyawa orang lain( 338 KUHP ).
Melakukan penganiayaan terhadap tubuh korban ( 351 ayat 2 KUHP ).
ü Unsur
objektif tindak pidana 338 dan 351 ayat 2 KUHP :
-
Menghilangkan nyawa seseorang (SUNARTO
alias SENGGRING). Dengan cara menusukkan pisau pada korban berkali- kali sampai
korban meninggal.(338 KUHP ).
-
Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
berdasarkan pasal( 351 ayat 2 KUHP ).
ü Unsur
- unsur dalam pasal 338 KUHP :
·
Barang siapa : EDI SURYANTO BIN SASTRO
SUWARDJO alias KECENG;
·
Sengaja merampas nyawa orang lain :
SUNARTO alias SENGGRING;
·
Diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
ü Unsur
- unsur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP :
·
Perbuatan : penganiayaan;
·
Mengakibatkan luka berat (ANTO alias
KENTUNG );
·
Diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Dengan demikian terdakwa EDI SURYANTO BIN SASTRO
SUWARDJO alias KECENG terbukti melawan hukum. Melanggar pasal 338 KUHP dan 351
ayat 2 KUHP. Yang system pemidanaannya dengan pasal 65 KUHP yang berbunyi :
1. Dalam
hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
2. Maksimum
pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap
perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat di
tambah sepertiga.
Simulasi
Pemidanaan :
·
Sistem
absorpsi di pertajam ( verscherpte absorpatie stelsel ) menurut
pasal 65 KUHP;
·
Melawan
hukum pasal 338 dan 351 ayat 2 KUHP yang berdiri sendiri-sendiri;
·
Di
ancam pidana pokok yang sejenis yakni pidana penjara;
·
Pasal
338 KUHP, pidana penjara terberat 15
tahun + (1/3 x 15) = 20 tahun pidana penjara;
·
Majelis
Hakim dapat menghukum terdakwa paling lama 20 tahun pidana penjara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar