Rabu, 29 Oktober 2014

Simulasi Pemidanaan Concursus Realis



Terdakwa :
Nama                     : EDI SURYANTO BIN SASTRO SUWARDJO alias KECENG
Umur                     : 23 tahun
Jenis Kelamin        : Laki- laki
Agama                   : Islam
Pekerjaan               : Swasta
Alamat                   : Dsn.Susukan Lor, Desa Gladag, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Fakta Materiil :
Pada tanggal 18 maret 2014 hari Rabu sekitar jam 02.00 WIB bertempat di Desa Gladag terdakwa merampas nyawa SUNARTO alias SENGGRING karena terdakwa menolak ajakan untuk minum – minuman keras berupa cap Jack Daniel. Korban lalu mengejek terdakwa. Dari ejekan tersebut timbulah keributan antara terdakwa dengan si korban. Tetapi ANTO alias KENTUNG melerai keributan antara terdakwa dengan korban.
Kemudian terdakwa pulang untuk mengambil senjata tajam berupa pisau yang di selipkannya di dalam jaket terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa kembali menemui korban. Di jalan kecil atau lorong terdakwa bertemu korban. Mula- mula terdakwa dipukul oleh korban dan terdakwa menangkis pukulan tersebut. Kemudian menusukkan pisau yang diselipkan terdakwa dalam jaketnya ke arah korban secara bertubi-tubi. Tusukan ini yang menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal dunia.
Ketika terdakwa menusuk korban dari kejauhan terlihat ANTO alias KENTUNG berlari berniat melerai terdakwa dengan korban sambil berteriak meminta tolong. Karena terdakwa panik, terdakwa menghampiri ANTO alias KENTUNG tanpa banyak bicara terdakwa menusukkan pisau ke arah korban ANTO alias KENTUNG tetapi ditangkis, dan memukul korban ANTO alias KENTUNG ke arah ulu hatinya, dan menusukkan pisaunya pada mata kirinya. Anto alias KENTUNG jatuh tergeletak lumpuh tak dapat berdiri atau menggerakkan tubuhnya. Kemudian terdakwa berlari meninggalkan kedua korbannya. Karena terdengar suara keributan warga Desa Gladag pun keluar rumah. Dan terdakwa melarikan diri.
Kedua Korban di bawa ke rumah sakit setempat untuk di otopsi. Korban SUNARTO alias SENGGRING dinyatakan meninggal di tempat kejadian. sedangkan ANTO alias KENTUNG dirawat di rumah sakit umum banyuwangi. Dan Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.33/RSBWI-RM-BWI/XII/2014 tanggal 21 maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUTRISNO DANUTIRTO, Sp. M Dokter pada Rumah Sakit Umum Banyuwangi ANTO alias KENTUNG disesimpulan mata kiri cacat/buta.

Analisa kasus :
Dari fakta materiil di atas Edi Suryanto bin Sastro Suwardjo alias Keceng bersalah melakukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat pasal 351 (2) KUHP dan menurut pasal 90 KUHP luka berat berarti mendapat cacat berat dengan bukti VISUM ET REPERTUM No.33/RSBWI-RM-BWI/XII/2014 yang di ancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
·         Unsur subjektif tindak pidana pasal 338 dan 351 ayat 2 KUHP :
ü  Kemampuan bertanggungjawab.
                 Pelaku ( Si EDI SURYANTO BIN SASTRO SUWARDJO alias KECENG ) dapat di katakan mampu bertanggungjawab karena di dalam dirinya memenuhi 3 syarat sebagai berikut :
-    Tidak cacat fisik, tidak cacat mental maupun cacat jiwa, ia dapat mengerti akan nilai dari akibat perbuatan itu.
-    Merupakan subyek hukum sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang ia lakukan.
-    Secara sadar mengetahui perbuatan mana yang tidak dilarang oleh undang-undang.
                 Sikap KUHP terhadap persoalan bertanggung jawab adalah bahwa setiap orang dianggap mampu bertanggung jawab. Konsekuensinya masalah kemampuan bertanggung jawab tidak perlu di buktikan di pengadilan kecuali terdapat keragu- raguan terhadap unsur tersebut.

ü  Kesalahan ( Schuld)
                 Pelaku ( Si EDI SURYANTO BIN SASTRO SUWARDJO alias KECENG ) dapat dikatakan melakukan tindak pidana secara sengaja ataupun dolus ataupun opzet. Opzet yang dia lakukan termasuk opzet yang diketahuinya dapat menyebabkan atau menghilangkan nyawa orang lain( 338 KUHP ). Melakukan penganiayaan terhadap tubuh korban ( 351 ayat 2 KUHP ).
ü  Unsur objektif tindak pidana 338 dan 351 ayat 2 KUHP :
-          Menghilangkan nyawa seseorang (SUNARTO alias SENGGRING). Dengan cara menusukkan pisau pada korban berkali- kali sampai korban meninggal.(338 KUHP ).
-          Penganiayaan yang menyebabkan luka berat berdasarkan pasal( 351 ayat 2 KUHP ).
ü  Unsur - unsur dalam pasal 338 KUHP :
·         Barang siapa : EDI SURYANTO BIN SASTRO SUWARDJO alias KECENG;
·         Sengaja merampas nyawa orang lain : SUNARTO alias SENGGRING;
·         Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
ü  Unsur - unsur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP :
·         Perbuatan : penganiayaan;
·         Mengakibatkan luka berat (ANTO alias KENTUNG );
·         Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
                 Dengan demikian terdakwa EDI SURYANTO BIN SASTRO SUWARDJO alias KECENG terbukti melawan hukum. Melanggar pasal 338 KUHP dan 351 ayat 2 KUHP. Yang system pemidanaannya dengan pasal 65 KUHP yang berbunyi :
1.      Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
2.      Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat di tambah sepertiga.

Simulasi Pemidanaan            :
·         Sistem absorpsi di pertajam ( verscherpte absorpatie stelsel ) menurut pasal 65 KUHP;
·         Melawan hukum pasal 338 dan 351 ayat 2 KUHP yang berdiri sendiri-sendiri;
·         Di ancam pidana pokok yang sejenis yakni pidana penjara;
·         Pasal 338 KUHP, pidana penjara terberat 15 tahun + (1/3  x 15) = 20 tahun pidana penjara;
·         Majelis Hakim dapat menghukum terdakwa paling lama 20 tahun pidana penjara.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar