Secara
etimologi, Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang artinya
sendiri, dan nomos yang berarti hukuman atau aturan, jadi pengertian otonomi adalah pengundangan
sendiri (Danuredjo, 1979).
Menurut
Koesoemahatmadja (1979: 9), Otonomi adalah Perundangan Sendiri, lebih lanjut
mengemukakan bahwa menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain
memiliki pengertian sebagai perundangan sendiri, juga mengandung pengertian
"pemerintahan" (bestuur)
Wayong
(1979: 16), menjabarkan pengertian
otonomi sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan
khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukuman sendiri, dan
pemerintahan sendiri.
Syarif
Saleh (1963) menjelaskan bahwa otonomi ialah hak mengatur dan mmerintah
sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Otonomi, menurut Ateng Syafruddin
(1985: 23) adalah kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan
yang harus dipertanggungjawabkan.
Desentralisasi
adalah pelimpahan kekuasaan dan pembuatan keputusan secara meluas kepada
tingkatan – tingkatan yang lebih rendah. Keuntungan desentralisasi adalah sama
dengan delegasi, yaitu mengurangi beban atasan dalam suatu tugas pekerjan yang
berat atau tidak dapat dikerjakan sendiri.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
thanks ini sangat bermanfaat.,
BalasHapusYou are welcom.,
Hapus