Senin, 27 Oktober 2014

otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi



Secara etimologi, Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang artinya sendiri, dan nomos yang berarti hukuman atau aturan, jadi pengertian otonomi adalah pengundangan sendiri (Danuredjo, 1979).
Menurut Koesoemahatmadja (1979: 9), Otonomi adalah Perundangan Sendiri, lebih lanjut mengemukakan bahwa menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain memiliki pengertian sebagai perundangan sendiri, juga mengandung pengertian "pemerintahan" (bestuur)

Wayong (1979: 16), menjabarkan pengertian otonomi sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukuman sendiri, dan pemerintahan sendiri.

Syarif Saleh (1963) menjelaskan bahwa otonomi ialah hak mengatur dan mmerintah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. 

Otonomi, menurut Ateng Syafruddin (1985: 23) adalah kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan pembuatan keputusan secara meluas kepada tingkatan – tingkatan yang lebih rendah. Keuntungan desentralisasi adalah sama dengan delegasi, yaitu mengurangi beban atasan dalam suatu tugas pekerjan yang berat atau tidak dapat dikerjakan sendiri.


Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

2 komentar :