Senin, 27 Oktober 2014

Dispensasi Kawin


Manusia sebagai makhluk social yang tak terlepas dengan hubungan sesama manusia. Tuhan menciptakan manusia yakni berpasang – pasangan, sehingga sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup bersama dengan pasangannya.
Dari hubungan itu tidaklah terlepas oleh peraturan – peraturan yang ada pada masyarakat, peraturan tertulis yang berupa peraturan perundang – undangan dan juga peraturan yang tidak tertulis yakni hukum adat pada masyarakat. Oleh karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beradab sehingga hubungan/ ikatan lahir bathin itu yang disebut perkawinan di atur dalam peraturan perundang undangan dan hukum adat.
Perkawinan saat ini di atur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk mencapai tujuan perkawinaan bahagia dan kekal yang luhur ini, kematangan jasmani dan rohani pada calon mempelai sangatlah menjadi sebuah pertimbangan. Ini terbukti dengan adanya batasan – batasan pada usia calon mempelai yang terdapat pada peraturan perundang – undangan.
Dispensasi usia perkawinan adalah pengurangan terhadap standar normative yang diatur oleh Undang- Undang mengenai batas minimal usia perkawinan bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu 19 tahun bagi laki- laki dan 16 tahun bagi perempuan. Jika seseorang laki- laki berusia di bawah 19 tahun dan seorang perempuan berusia di bawah 16 tahun ingin melangsungkan perkawinan, maka yang bersangkutan harus meminta dispensasi usia perkawinan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. 
Dispensasi perkawinan pada dasarnya merupakan penyimpangan dari pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Perkawinan. Penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1) ini diatur  dalam ayat (2) yang menyatakan bahwa, penyimpangan terhadap ayat (1) pasal 7, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
 

2 komentar :

  1. waduch.,
    apakah ini mempermudah perkawinan,.?
    bisa percuma donk program KB dan mengurangi perkawinan dini kalo masih ada penyimpangannya kaya gini.,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukannya mempermudah , tapi melegalkan usia di bawah umur untuk bisa melaksanakan perkawinan.
      bisa juga dikatakan menyimpangi juga seh dengan program kawin usia dini, akan tetapi ini untuk mencapai kemanfaatan dari hukum.
      coba bayangkan saya bila ada seorang usia dini/ pasangan yang hendak menikah tapi belum bisa karna umur belum mencukupi, sedang si calon istri hamil terlebih dulu, ini kan sangat merugikan?

      Hapus