Penyelenggaraan
pemerintah di Indonesia terdapat 3 (tiga) asas penyelenggaraan pemerintahan
yaitu Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam erangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tugas Pembantuan adalah penugasan
penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten,
atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pembantuan. Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang
berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa
yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas
pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota,
dan/atau Desa. Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal
dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari
Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.
Contoh: Dana Bantuan Operasional
Kesehatan
(Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor
7 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008)
Gambar Pola Hubungan Antar Instansi
Terkait dalam Penyelenggaraan dan Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dana
Program merupakan dana yang berasal dari kementrian kesehatan dengan
penyalurannya adalah dana khusus seperti dana untuk Malaria, dana untuk
Tubercholosis, dana untuk HIV AIDS, dana Bantuan Operasional Kesehatan, dana
Jaminan Persalinan, dana Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar