Kamis, 30 Oktober 2014

Hak Kekayaan Intelektual Fenomena Baju Batik Bola




Saat ini  telah banyak yang mengenal bahkan mungkin memakai baju batik bola. Bentuknya sangat unik, yaitu campuran antara desain batik dengan logo sebuah klub sepak bola di Eropa, ada Real Madrid, Barcelona, Juventus, Manchester United, dan sebagai. Tidak hanya club luar negeri, klub dalam negeripun ada seperti persebaya; bahkan batik dengan logo negarapun ada, seperti Inggris, Italia dan sebagainya. Batik bola tersebut menjadi fenomena menarik ditengah masyarakat, khususnya fans sepakbola.
Batik bola tersebut apabila di lihat dari kacamata desain merupakan perpaduan yang menarik, karena terdapat perkawinan antara budaya di batik bola. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang berupa logo yang didesain menyatu dengan batik.
Dari segi HAKI, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran apabila pendesain batik bola tersebut tidak meminta ijin secara tertulis kepada klub atau negara yang logonya dijadikan satu dengan batik, mengapa demikian?
HAKI didefinisikan sebagai hasil dari karya dan karsa manusia yang memiliki nilai ekonomi. HAKI sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu pertama Hak Cipta dan hak terkait, kedua adalah hak kekayaan industri. Hak Kekayaan Industri terbagi atas merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman dan paten.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.

Pada akhir-akhir ini tren batik mulai menjamah kaula muda, hal ini ditandai dengan banyak nya muda-mudi yang memaki batik sebagai busana “gaul”nya. Hal ini juga ditandai dengan semakin menjamurnya industri batik berskala rumahan. Dalam hal ini untuk melihat peluang, banyak pengusaha batik yang berkreasi dengan corak-corak batik yang tidak biasa, pengrajin menggunakan logo klub sepak bola sebagai corak dari batik nya. Apa yang dilakukan oleh pengrajin batik yang ada di Indonesia  ini bisa dianggap sebagai perbuatan yang dilarang, dan tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten yang pengrajin batik tersebut melanggar pasal 16 ayat (1) “Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Logo yang dipakai pengrajin batik di Indonesia merupakan logo sepak bola di Itali yang sudah dipatenkan pada Kantor Paten Eropa atau European Patent Office. yang mana pada klub-klub sepak yang banyak terdapat di Eropa, merek klub sepak bola mereka merupakan salah satu pendapatan yang tinggi untuk klub tersebut. Karena itu banyak yang mendaftarkan nama,logo, dan semua hal yang berhubungan dengan klub tersebut pada Kantor Paten Eropa atau European Patent Office.

Pada Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 45 ayat (1) yang berisi “Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” Dan apa yang dilakukan oleh pengrajin batik di Indonesia ini tidak melakukan perjanjian dengan pemegang Lisensi yaitu klub sepak bola AC Milan untuk pemakain logo klub untuk kegiatan komrsial atau dijual-belikan (pasal 57 UU hak cipta). Logo klub AC Milan bisa dikatakan sebagai merek dagang klub tersebut,Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek berfungsi sebagai Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Dan apa yang dilakukan oleh pengrajin batik di Indonesia bisa dianggap membingungkan konsumen. Dan juga pastinya merugikan pemilik hak paten yaitu klub sepak bola AC milan, yang mana AC Milan tidak memperoleh royalti dari apa yang dihasilkan oleh pengrajin batik indonesia. Dan sebenarnya pihak AC Milan sebagaimana pihak yang lisensinya digunakan untuk kegiatan komersil berhak mengajukan gugatan pada pangadilan niaga seperti yang tertuang dalam pasal 117 UU tentang Paten dan pasal 60 UU hak Cipta.
Untuk fenomena ini, terkait tentang Hak Cipta, dan Merek. Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 UU No.19/ 2002 tentang Hak Cipta) dan ciptaan didefinisikan sebagai hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta), dalam Pasal 12 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk didalamnya seni rupa dalam bentuk gambar. Merek didefinisikan sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 UU No. 15/2001 tentang Merek). Baik Hak cipta, ataupun Merek, masing-masing mempunyai masa perlindungan. Masa perlindungan hak cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun (Pasal 29 UU No.19/2001 tentang Hak Cipta) apabila dimiliki oleh perorangan, tetapi bila dimiliki oleh suatu lembaga masa perlindungannya adalah 50 tahun (Pasal 30 ayat 3 UU No. 19/2001 tentang Hak Cipta). Masa perlindungan untuk merek adalah 10 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang (Pasal 28 UU No.15/2001 tentang Merek),
Pada dasarnya batik bola adalah sebuah karya cipta yang menggabungkan antara batik dan logo sebuah klub sepak bola dan itu sangat menarik. tetapi yang menjadi perhatian adalah logo yang ada diantara batik itu. Kita pahami bahwa logo tersebut identik dengan sebuah klub sepakbola. Maka logo tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu merek terkenal yang harus juga dilindungi oleh negara walaupun tidak didaftarkan. Kita mengetahui bahwa hukum berlaku secara teritorial, tetapi ada perlakuan khusus terhadap merek terkenal. Berdasarkan para yurisprudensi untuk menentukan merek terkenal adalah pertama, merek tersebut terdaftar di beberapa negara dan kedua merek tersebut jika disurvey ke konsumen di beberapa negara hasil survey menyatakan bahwa merek tersebut benar ada. Tanpa didaftarkanpun orang akan tahu bahwa logo tersebut milik dari sebuah klub terkenal.
Dasar dari pemberian perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam The Paris Covention for the Protection of Industrial Property atau yang dikenal dengan Konvensi Paris dan juga dalam Trade Related Aspects of Intellectual Properties Agreement (TRIPs Agreement). Konvensi Paris dalam Pasal 6 bis diantaranya mengatur :
The countries of the Union undertake, ex officio if their legislation so permits, or at the request of an interested party, to refuse or to cancel the registration, and to prohibit the use, of a trademark which constitutes a reproduction, an imitation, or a translation, liable to create confusion, of a mark considered by the competent authority of the country of registration or use to be well known in that country as being already the mark of a person entitled to the benefits of this Convention and used for identical or similar goods. These provisions shall also apply when the essential part of the mark constitutes a reproduction of any such well-known mark or an imitation liable to create confusion therewith.”
Pasal 16(2) Perjanjian TRIPS, yang kemudian melengkapi Pasal 6bis Konvensi Paris di atas mengatur sebagai berikut:
In determining whether a trademark is well-known, Members shall take account of the knowledge of the trademark in the relevant sector of the public, including knowledge in the Member concerned which has been obtained as a result of the promotion of the trademark.”
Ketentuan untuk melindungi merek terkenal di atas berlaku bagi seluruh negara anggota Konvensi Paris dan penanda tangan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement) termasuk Indonesia yang juga turut meratifikasi kedua treaty tersebut masing-masing melalui Keppres No. 15 Tahun 1997 dan Keppres No. 7 Tahun 1994.
Baik Konvensi Paris maupun Perjanjian TRIPS tidak memberi definisi yang baku mengenai kriteria merek terkenal ini. Masing-masing Negara anggota bebas merumuskan kriteria untuk menentukan apakah sebuah merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal. Mengenai hal ini, UU No. 15/2002 tentang Merek dalam Penjelasannya melengkapi ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf b sebagai berikut:
“Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.”
Dengan mengetahui bahwa logo sebuah klub dapat dikategorikan sebagai suatu merek terkenal, maka sebaiknya pendesain ataupun pencipta karya batik bola tersebut mendapatkan ijin tertulis dari pemilik logo.
Di Indonesia sendiri terdapat hal perlindungan merk dimana berlaku sebuah sistem first to file untuk memberikan hak merk. Jadi berdasarkan pada sistem tersebut maka, si pemilik merk (termasuk pula merk terkenal) diwajibkan untuk mendaftarkan merk mereka ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) guna mendapatkan hak eksklusif terhadap merk mereka dan memperoleh perlindungan hukum.
Hak eksklusif tersebut tidak bisa didapatkan jika sang pemilik merk hanya menunjukkan bukti bahwa dia adalah pemakai pertama terhadap merk tersebut di Indonesia. Jadi pada sistem tersebut adalah siapa yang duluan mengajukan permohonan pendaftaran terhadap merk tersebut yang akan diberikan prioritas mendapatkan pendaftaran merk dan diakui sebagai yang sah!
Penggunaan merk ini diatur oleh undang-undang
Mengenai Merk dan Hak Klub Sepak Bola ini diatur juga dalam Undang-undang mengenai merk dan penggunaannya. Hal tersebut tertuang dalam UU Merk Pasal 3 UU. No. 15 Tahun 2001 mengenai Merk yang menjelaskan bahwa Hak atas Merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara ke si pemilik Merk yang SUDAH terdaftar dalam Daftar Umum Merk dalam jangka waktu tertentu dengan memakai sendiri Merk ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merk tersebut.
Jadi, dapat dilihat pula bahwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hak untuk merk tersebut dikatakan SAH apabila memang sudah didaftarkan. Begitupun ada pula jangka waktu penggunaannya yakni 10 tahun. Maka dari itu, setiap 10 tahun sekali, seseorang yang memegang satu merk harus memperbaruinya lagi. Jadi, pemakai pertama tidak menjamin dia memiliki hak dan itupun harus di-update secara berkala. Mereka yang sudah mendaftar merk tersebut memiliki hak-hak sebagai berikut:
1.      Melarang pihak lain untuk menggunakan merk yang sudah didaftarkan tersebut.
2.      Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merk tersebut.
3.      Melisensikan atau mengalihkan kepada pihak lain hak merk yang dia miliki tersebut
Bisnis Atribut dan Baju Bola
Melihat dari penjelasan di atas, yang ingin memulai bisnis atribut dan baju bola harus memerhatikan ketentuannya. Klub-klub sepak bola di Indonesia sendiri telah memiliki hak dan sertifikat terhadap merk logo mereka.
Untuk itu, sebaiknya meminta izin kepada pengurus Klub sepak bola tersebut sebelum menjual atribut sepak bola mereka. Ini dikarenakan pada setiap merk pasti melekat nilai ekonomi. Pemegang merk, dimana seorang yang menggunakan merk tersebut pada berbagai desainnya berhak untuk memperoleh royalti.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar