Kamis, 30 Oktober 2014

Mengenai Perseroan Terbatas

PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas yang didirikan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai dan atau mirip secara sah oleh perseroan yang lain serta bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Tahap selanjutnya untuk memperoleh status badan hukum, para pendiri Perseroan harus mengajukan permohonan kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang kemudian akan disahkan oleh Menteri. Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan sebagi badan hukum, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia[10].
Alat kelengkapan Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris yang selanjutnya pada UU Nomor 40 tahun 2007 disebut sebagai Organ perseroan. Sebelum berlakunya UU Nomor 40 tahun 2007 dari alat kelengkapan Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham adalah pemegang kuasa yang tertinggi, dan setelah berlakunya UU Nomor 40 tahun 2007 Alat kelengkapan Perseroan yang selanjutnya di sebut Organ Persero mempunyai kedudukan yang sama satu sama lain.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar[11].
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi[12].
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal[13].
Dalam Perseroan Terbatas juga dikenal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahaan. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih[14].
Macam subjek hukum , yaitu subjek hukum pribadi (orang-perorangan). Dan subjek hukum berupa badan hukum, Terhadap masing-masing subjek hukum tersebut berlaku ketentuan hukum yang berbeda satu sama lainnya, meskipun dalam hal – hal tertentu terhadap keduanya dapat diterapkan suatu aturan yang berlaku umum. Salah satu ciri khas yang membedakan subjek hukum pribadi dengan subjek hukum berupa badan bukum adalah saat lahirnya subjek hukum tersebut, yang pada akhirnya akan menentukan saat lahirnya hak-hak dan kewajiban bagi masing – masing subjek hukum tersebut. Pada subjek hukum pribadi, status subjek hukum dianggap telah ada bahkan pada saat pribadi orang perorangan tersebut berada dalam kandungan (Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata). Sedangkan pada badan hukum, keberadaan status badan hukumnya baru diperoleh setelah ia memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang, yang memberikan hak – hak, kewajiban dan harta kekayaan sendiri bagi badan hukum tersebut, terlepas dari hak –hak, kewajiban dan harta kekayaan para pendiri, pemegang saham, maupun para pengurusnya.
Dalam kitab Undang – Undang Hukum Dagang tidak satu pasal pun yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum, tetapi dalam Undang – Undang Perseroan Terbatas secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ( butir 1) bahwa Perseroan adalah badan hukum, ini berarti perseroan tersebut memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya.
Dalam Pasal 2 Undang -Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatakan :
“Perseoran harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.”
Berdasarkan ketentuan ini, setiap Perseroan harus mempunyai “maksud dan tujuan” serta kegiatan usaha” yang jelas dan tegas dalam pengkajian hukum, disebut “klausul objek” Perseroan yang tidak mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, dianggap “ cacat hukum” (legal defect), sehingga keberadaannya “tidak valid” (invalidate). Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar, dilakukan bersamaan pada saat pembuatan akta pendirian. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menggariskan, Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang berhubungan dengan perseroan, jadi, penempatan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar, bersifat “imperative” (dwingendrecht, mandatory rule). Lebih lanjut sifat imperaktif tersebut, dikemukakan pada pasal 9 ayat1 huruf c. yang menyatakan, untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai “Pengesahan” badan hukum Perseroan
Dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka setiap Pemegang Saham mempunyai hak satu suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Pemegang saham mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. ( one share one vote ). Ini berdasarkan Pasal 84 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa UU PT ini tidak membatasi kekuatan Pemegang saham dalam jumlah yang besar dalam perolehan hak suara yang didapat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 54 KUHD. Dan dari sini bagaimana dengan Pemegang Saham Minoritas yang mempunyai saham yang lebih sedikit?
1.         Pasal 61 tentang Pengajuan Gugatan oleh Pemegang Saham.
(1)       Setiap Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan Ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat Keputusan RUPS, Direksi, dan atau Dewan Komisaris.
(2)       Gugatan sebagaimana maksud ayat 1 diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Berdasarkan Ketentuan diatas, maka UU No. 40 Tahun 2007 memberikan perlindungan kepada para Pemegang Saham, jika merasa dirugikan, khususnya Pemegang Saham minoritas.
2.         Pasal 62 tentang Pembelian saham
(1)       Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham, berupa :
a.         perubahan anggaran dasar
b.         pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c.         Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan. (2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal diatas dapat diketahui bahwa Pemegang saham minoritas dapat menjual saham kepada Persero jika Pemegang saham merasa Perseroan mengambil tindakan yang merugikan.
3.         Pasal 126
(1)        Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a.         Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b.         kreditur dan mitra usaha lainnya dari Perseroan
c.         masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2)        Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3)        Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Maka Hak Pemegang Saham harus diperhaikan ketika terjadinya penggabungan, pengambilalihan, pemisahan Perseroan. Jika pemegang saham minoritas tidak menyetujui hasil dari RUPS tersebut, pemegang saham dapat mengajukan gugaan ke Pengadilan Negeri.
4.         Pasal 138
(1)        Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a.         Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b.         anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2)       Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3)        Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh :
a.         1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
b.         pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan;
c.         kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4)        Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5)        Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau
permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.
Harus dilakukannya pemeriksaan terhadap Perseroan apakah terjadi perbuatan melawan hukun yang nantinya akn diselesaikan di pengadilan negeri dan juga harus adanya keterangan tentang Perseroan dalam RUPS.
Perbedaaan – perbedaan yang terdapat antara koperasi dan perseroan terbatas yang sama –sama  berkedudukan sebagai  Badan Hukum[15] :
a)      Pada perkumpulan koperasi, yang di kemukakan ialah pribadi wajar ( natuurlijk person), jadi bukannya persero hukum atau badan hukum, sedang pada perseroan terbatas yang terpenting ialah modalnya. Persero di belakangkan pada perseroan terbatas. Sebaliknya masalah modal yang diutamakan.
b)      Pada perkumpulan koperasi, anggota anggota dapat masuk dan keluar dengan bebas; pada perseroan terbatas tidak bebas.
c)      Berhubung dengan yang diuraikan pada sub 2, modal perkumpulan koperasi tidak tetap (modal berubah dengan jumlah anggota anggota). Pada perseroan terbatas modal tetap.
d)     Pada koperasi ada kemungkinan, anggota anggotanya bertanggung jawab lebih dari jumlah bagiannya dalam koperasi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar