PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas yang didirikan tidak boleh menggunakan
nama yang telah dipakai dan atau mirip secara sah oleh perseroan yang lain
serta bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Tahap
selanjutnya untuk memperoleh status badan hukum, para pendiri Perseroan harus
mengajukan permohonan kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
kemudian akan disahkan oleh Menteri. Akta pendirian Perseroan yang telah
disahkan sebagi badan hukum, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia[10].
Alat kelengkapan Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi, dan Dewan Komisaris yang selanjutnya pada UU Nomor 40 tahun 2007
disebut sebagai Organ perseroan. Sebelum berlakunya UU Nomor 40 tahun 2007 dari
alat kelengkapan Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham adalah pemegang
kuasa yang tertinggi, dan setelah berlakunya UU Nomor 40 tahun 2007 Alat
kelengkapan Perseroan yang selanjutnya di sebut Organ Persero mempunyai
kedudukan yang sama satu sama lain.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Rapat Umum
Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar[11].
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi[12].
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan
yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal. Perseroan Publik adalah Perseroan
yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal[13].
Dalam Perseroan Terbatas juga dikenal penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, dan pemisahaan. Penggabungan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan
yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Pemisahan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih[14].
Macam subjek hukum , yaitu subjek hukum pribadi
(orang-perorangan). Dan subjek hukum berupa badan hukum, Terhadap masing-masing
subjek hukum tersebut berlaku ketentuan hukum yang berbeda satu sama lainnya,
meskipun dalam hal – hal tertentu terhadap keduanya dapat diterapkan suatu
aturan yang berlaku umum. Salah satu ciri khas yang membedakan subjek hukum
pribadi dengan subjek hukum berupa badan bukum adalah saat lahirnya subjek
hukum tersebut, yang pada akhirnya akan menentukan saat lahirnya hak-hak dan
kewajiban bagi masing – masing subjek hukum tersebut. Pada subjek hukum
pribadi, status subjek hukum dianggap telah ada bahkan pada saat pribadi orang
perorangan tersebut berada dalam kandungan (Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata). Sedangkan pada badan hukum, keberadaan status badan
hukumnya baru diperoleh setelah ia memperoleh pengesahan dari pejabat yang
berwenang, yang memberikan hak – hak, kewajiban dan harta kekayaan sendiri bagi
badan hukum tersebut, terlepas dari hak –hak, kewajiban dan harta kekayaan para
pendiri, pemegang saham, maupun para pengurusnya.
Dalam kitab Undang – Undang Hukum Dagang tidak satu pasal
pun yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum, tetapi dalam Undang – Undang
Perseroan Terbatas secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ( butir 1) bahwa
Perseroan adalah badan hukum, ini berarti perseroan tersebut memenuhi syarat
keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak, antara lain memiliki harta
kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya.
Dalam Pasal 2 Undang -Undang No 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, mengatakan :
“Perseoran harus mempunyai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.”
Berdasarkan ketentuan ini, setiap
Perseroan harus mempunyai “maksud dan tujuan” serta kegiatan usaha” yang jelas
dan tegas dalam pengkajian hukum, disebut “klausul objek” Perseroan yang tidak
mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan
usahanya, dianggap “ cacat hukum” (legal defect), sehingga keberadaannya “tidak
valid” (invalidate). Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam
Anggaran Dasar, dilakukan bersamaan pada saat pembuatan akta pendirian. Hal itu
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007
yang menggariskan, Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain
yang berhubungan dengan perseroan, jadi, penempatan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar, bersifat “imperative” (dwingendrecht,
mandatory rule). Lebih lanjut sifat imperaktif tersebut, dikemukakan pada pasal
9 ayat1 huruf c. yang menyatakan, untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai
“Pengesahan” badan hukum Perseroan
Dengan
diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka setiap Pemegang Saham
mempunyai hak satu suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Pemegang saham
mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. ( one share one vote ). Ini
berdasarkan Pasal 84 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sehingga dapat disimpulkan bahwa UU PT ini tidak membatasi kekuatan Pemegang
saham dalam jumlah yang besar dalam perolehan hak suara yang didapat. Seperti
yang tercantum dalam Pasal 54 KUHD. Dan dari sini bagaimana dengan Pemegang
Saham Minoritas yang mempunyai saham yang lebih sedikit?
1.
Pasal 61 tentang Pengajuan Gugatan
oleh Pemegang Saham.
(1) Setiap Pemegang Saham berhak mengajukan
gugatan terhadap Perseroan Ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena
tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai
akibat Keputusan RUPS, Direksi, dan atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana maksud ayat 1
diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan.
Berdasarkan Ketentuan diatas, maka UU No. 40 Tahun
2007 memberikan perlindungan kepada para Pemegang Saham, jika merasa dirugikan,
khususnya Pemegang Saham minoritas.
2. Pasal 62 tentang Pembelian saham
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta
kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham,
berupa :
a. perubahan anggaran dasar
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan
Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan
bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan. (2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali
saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b,
Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal diatas dapat diketahui bahwa
Pemegang saham minoritas dapat menjual saham kepada Persero jika Pemegang saham
merasa Perseroan mengambil tindakan yang merugikan.
3. Pasal 126
(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas,
karyawan Perseroan;
b. kreditur dan mitra usaha lainnya dari
Perseroan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam
melakukan usaha.
(2) Pemegang saham yang tidak setuju
terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Maka Hak Pemegang Saham harus diperhaikan ketika
terjadinya penggabungan, pengambilalihan, pemisahan Perseroan. Jika pemegang
saham minoritas tidak menyetujui hasil dari RUPS tersebut, pemegang saham dapat
mengajukan gugaan ke Pengadilan Negeri.
4. Pasal 138
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat
dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal
terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris
melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham
atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta
alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diajukan oleh :
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan
diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan;
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau
keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau
keterangan tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau
keterangan tentang Perseroan atau
permohonan pemeriksaan
untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan
yang wajar dan itikad baik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.
Harus dilakukannya pemeriksaan terhadap Perseroan
apakah terjadi perbuatan melawan hukun yang nantinya akn diselesaikan di
pengadilan negeri dan juga harus adanya keterangan tentang Perseroan dalam
RUPS.
Perbedaaan – perbedaan yang terdapat
antara koperasi dan perseroan terbatas yang sama –sama berkedudukan sebagai Badan Hukum[15]
:
a) Pada perkumpulan koperasi, yang di
kemukakan ialah pribadi wajar ( natuurlijk person), jadi bukannya persero hukum
atau badan hukum, sedang pada perseroan terbatas yang terpenting ialah
modalnya. Persero di belakangkan pada perseroan terbatas. Sebaliknya masalah
modal yang diutamakan.
b) Pada perkumpulan koperasi, anggota
anggota dapat masuk dan keluar dengan bebas; pada perseroan terbatas tidak
bebas.
c) Berhubung dengan yang diuraikan pada
sub 2, modal perkumpulan koperasi tidak tetap (modal berubah dengan jumlah
anggota anggota). Pada perseroan terbatas modal tetap.
d) Pada koperasi ada kemungkinan,
anggota anggotanya bertanggung jawab lebih dari jumlah bagiannya dalam koperasi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar