PERJANJIAN PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal 9
Juni 2015 dalam proses mediasi yang telah dipilih dan ditunjuk oleh para pihak
sebagai mediator yaitu Mohammad Qudhsi Zarkasi SH, Etik SE, Sabilla Nur Fajrina
SH, dengan para pihak antara lain:
1. Alvin Fajrianto dan Mujhimatur Rosidah
sebagai Direktur Utama Perusahaan Pertambangan M.Saleh sebagai PIHAK PERTAMA, beralamatkan di Jalan Gedung Hijau III
Nomor 4, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
2. Ela Rosalia Gusesa dan Faizah Yusma
sebagai Kepala Sekolah SDN 1 WONOGIRI sebagai PIHAK KEDUA, beralamatkan di Jalan Soekarno, Nomor 8,
Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
3. Mahardika Wijaya dan Rendy sebagai Wakil
Para Pekerja Pertambangan sebagai PIHAK KETIGA, beralamatkan di Jalan KH.Ahmad Dahlan II Nomor 7,
Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
4. Winda Yunitasari dan Ridho Aditya sebagi Wakil
Masyarakat sebagai PIHAK KEEMPAT, beralamatkan di Jalan Soetarjo II Nomor 9, Kelurahan Pondok Indah,
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Sleman.
5. Yulinta Farih K dan F Candra Taroreh
sebagai Staf Pemda Bidang Perencanaan Wilayah Dan Pembinaan Lingkungan Hidup
Daerah sebagai PIHAK KELIMA, beralamatkan di Jalan Goa Maria II Nomor 4, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan
Wonogiri, Kabupaten Sleman.
Para Pihak
terlebih dahulu menjelaskan sebagai berikut:
1.
Bahwa para pihak telah sepakat untuk melakukan mediasi
pada tanggal 8 Juni 2015.
2.
Bahwa mediasi
tersebut telah diadakan pada tanggal 8 Juni 2015, dan pada para pihak atas pengarahan Mediator berhasil mencapai
kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian;
Maka untuk mengakhiri sengketa para pihak, telah
mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama
sepakat untuk memberikan kepada pihak kedua,
Pasal 2 :
Pasal 3 :
Pasal 4 :
Para pihak dengan ini mengikatkan diri untuk tidak
saling mengajukan tuntutan hukum apapun satu sama lain dan memberikan
pembebasan (acquit et de charge) satu
sama lain dari segala tuntutan hukum.
Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad
baik dari para pihak untuk
penyelesaian sengketa secara
damai.
Pihak Pertama, Pihak
Kedua
( ) ( )
Pihak Ketiga Pihak
Keempat
( ) ( )
Pihak Kelima
( )
Mengetahui
Mediator,
( ) ( ) ( )